Debitur
perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter,
artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang,
dan lain sebagainya. Tiaptiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh
bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan
profesional.
Persyaratan
yang diminta untuk masing masing debitur perorangan tersebut pada umumnya
adalah sama seperti :
Foto Copy
akte nikah (bagi yang sudah menikah)
Bank meminta
salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui
apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan,
sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut
bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah
hutangnya.
Foto Copy
kartu keluarga.
Sama seperti
nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung
biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
Kopi
rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6
s/d 3 bulan terakhir.
Data ini
diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga
dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk
membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
Foto Copy
slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Syarat ini
hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah
maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di
situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
0 komentar:
Posting Komentar