Kamis, 31 Mei 2012

Syarat Mengajukan Permohonan Kredit Bank Untuk Badan Usaha Atau Perusahaan (debitur Badan Usaha Atau Perusahaan)



Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:
Foto Copy identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
Foto Copy NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
Foto Copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
Foto Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Poin nomor 1 s/d 5 akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
Foto Copy rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Poin nomor 6 dan 7 digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber­sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More