Debitur yang
berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan
lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:
Foto Copy identitas
diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
Foto Copy NPWP
(Nomor Pokok wajib pajak)
Foto Copy SIUP
(Surat Ijin Usaha Perdagangan )
Foto Copy Akte
Pendirian Perusahaan dari Notaris
Foto Copy TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Poin nomor 1
s/d 5 akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa
yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya
dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
Foto Copy rekening
koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
Data keuangan
lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan &
pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Poin nomor 6
dan 7 digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon
debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa
dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka
pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumbersumber
yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar