Usaha BPR
harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
Ijin usaha
BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia,
Memenuhi
persyaratan tentang:
Permodalan
Kepemilikan
Keahlian di
bidang perbankan
Kelayakan
rencana kerja
Kedudukan
kantor pusat BPR, dll.
Pembukaan
kantor cabang BPR di ibukota negara, propinsi, kabupaten dan kotamadya hanya
dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan
Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pembukaan
kantor cabang BPR di luar ibukota negara, propinsi, kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan
kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
BPR tidak
dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang melakukan
kegiatan usaha dalam Valas.
0 komentar:
Posting Komentar