Kamis, 31 Mei 2012

Perijinan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)



Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia,
Memenuhi persyaratan tentang:
Susunan organisasi
Permodalan
Kepemilikan
Keahlian di bidang perbankan
Kelayakan rencana kerja
Kedudukan kantor pusat BPR, dll.

Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, propinsi, kabupaten dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, propinsi,  kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang melakukan kegiatan usaha dalam Valas.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More