BPR hanya
dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia
yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat
dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
BPR yang
berbentuk hukum koperasi. kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam
undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
BPR yang
berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam
bentuk saham atas nama.
Perpindahan
kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Merger dan
konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Menteri Keuangan
sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai
merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar