Saat
mengajukan kredit ke bank , biasanya Anda akan diminta untuk menjaminkan salah
satu harta yang Anda miliki kepada bank sehingga apabila Anda tidak mampu
mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang Anda jaminkan
tersebut sebagai ganti uang yang Anda pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu
harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.
Sedangkan
untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih
bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan
lain -lain.
Untuk menilai
apakah jaminan yang diajukan layak untuk dijaminkan maka Bank akan menilai
kembali jaminan yang diajukan, biasanya Bank memiliki tim penilai sendiri dalam
menilai jaminan tersebut, walaupun terkadang bank juga sesekali memakai tim
penilai jaminan dari luar.
0 komentar:
Posting Komentar