BPR memiliki
fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuan BPR
adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Maka, sesuai
dengan fungsi dan tujuannya, sasarn BPR dalam menjalankan usahanya adalah
melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil,
pegawai, dan pensiunan yang sampai saat ini belum dapat terjangkau oleh bank
umum. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud pemerataan layanan perbankan.
pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan mereka tidak jatuh
ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Ramalan Hari Ini
0 komentar:
Posting Komentar