Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR,
yaitu:
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait,
termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR
tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
Ramalan Hari Ini
0 komentar:
Posting Komentar