Rabu, 18 April 2012

Pengertian Hukum Kodrat




Hukum Kodrat adalah hukum tertinggi atau yang utama, yang darinya Hukum Positif berasal. Hukum Kodrat berasal dari perintah Tuhan yang ditanamkan dalam data manusia sejak penciptaannya. Hukum Kodrat berlaku di mana saja dan kapan saja (bersifat universal).
Hukum Kodrat tidak bisa dilepaskan dari akal hudi dan keadilan. Hukum Kodrat, yang mentuat perintah dan larangan, bersumber dari akal budi. Dengan demikian, Hukum Kodrat merupakan perintah akal budi. Bahkan terkadang disimpulkan bahwa Hukum Kodrat tidak lain adalah akal budi itu sendiri. Di mata penganut aliran Hukum Alam, keadilan merupakan keutamaan moral di dalam hukum. hukum harus memuat atau mengandung prinsip-prinsip keadilan. Keadilan adalah unsur konstitutif dari hukum. Begitu lekatnya unsur keadilan di dalam hukum, sehingga berkembang pemikiran bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More