KOPERASI
DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI
I. PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG
BERKEMBANG
Pembentukan
organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan
sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan
demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi
kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki
secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan
secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang
lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan
Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi
yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai
kondisi social ekonomis tertentu.
4. Para anggota yang termaksud golongan penduduk
yang social ekonominya “lemah”, dapat
memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk
memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam
proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang
sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan
International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan
tegas, bahwa :
1. Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus
merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan
budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan
dikembangkan sebagai sarana :
a. untuk memperbaiki situasi ekonomi, social,
dan budaya, dari mereka yang memiliki sumber daya dan
kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk
berprakasa.
b. untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi
dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan,
menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c. untuk memberikan kontribusi kepada
perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis
atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d. untuk meningkatkan pendapatan nasional,
penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya
secara penuh.
e. untuk memperbaiki kondisi social, dan
menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan,
pendidikan, dan komunikasi.
f. untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum
dan teknik dari para anggotanya.
3. Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang
berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan
koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan,
teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4. a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu
peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang
tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan
Negara yang bersangkutan.
b. Kebijakan
itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai
dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan
disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan
kemajuan teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam
perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a. Pemerintah
yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti
organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan
tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti
yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan
bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi
anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.
II. DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN
SOSIAL EKONOMI
A. Dampak
Mikro dari suatu Koperasi
1. Dampak mikro yang bersifat langsung
terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa
pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi.
Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. Menerapkan metode-metode produksi yang
inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi
keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b. melakukan diversivikasi atau spesialisasi
dalam proses produksinya.
2. Dampak mikro yang bersifat tidak
langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat secara serentak
memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak
persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi
pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk
memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
B. Dampak
Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4
kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak
belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam
lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai
perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah
diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan
merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional
tanpa merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi
berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang
secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan
secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang
semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan
untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b.
diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari
bahan mentah.
c.
peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin,
dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d.
peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui
pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e.
transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan
kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui
pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f.
pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar,
dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu
dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
III. ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI
Ada 3 sistem
ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam
struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian
Negara-negara industri.
a. sistem
perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi
Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
b. Sistem
perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi
Jerman dan Uni Soviet.
c. Sistem
perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau
denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan
pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan
administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai
proses pembangunan.
IV. KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
NASIONAL
Jika dilihat
dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan
kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah,
di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung
dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2. Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai
alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung
agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya
dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh
administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan
pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering
diterapkan.
V. KONSEPSI PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu
konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri atas:
a.
penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk
menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social
ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
b. menunjang
pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sbb :
1. peraturan-peraturan resmi dan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan
pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2. fasilitas-fasilitas berupa informasi,
pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen
organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak
sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai
lembaga pengembangan usaha swadaya.
3. fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan
konsultasi maupun bantuan manajemen
4. perlakuan yang sama atau yang bersifat
preferensi
5. keringanan pembebasan pajak
6. bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit,
subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
7. peraturan-peraturan antitrust
8. struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan
swadaya.
Pertikaian
Konsepsi
Mereka yang
bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di
Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan
keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
Di satu pihak, proyek-proyek pembangunan
harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
Di lain pihak, proyek-proyek tersebut
diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu
struktur social yang lebih baik
VI. SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan
pada dasarnya beranggapan bahwa, jika persyaratan –persyaratan minimum itu
tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat
diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah,sbb :
Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti
dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas pengembangan koperasi
Kemampuan untuk memberikan kontribusi
terhadap modal koperasi diganti dengan
donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
Keterampilan manajemen untuk untuk
menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi
dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu
melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti pengecualian pajak, monopoli untuk
mengusahakan produk-produk tertentu,
audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
Setelah jangka waktu tretentu
diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu
dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara
otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Secara
sistematis persyratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi,
yaitu
Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi
yang berkaitan langsung dengan kepentingan-kepentingan para anggota
Mendorong para anggota untuk berperan serta
dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam pengambiln putusan
Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu
kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan,
sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan dengankepentingan-kepentingan
ekonomi para anggotanya.
“Koperasi-koperasi
kesejahteraan” yang dapat menimbulkan masalah :
Menimbulkan beban yang berat bagi
pemerintah
Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu
organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
Menampung semua orang yang membutuhkan
bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama
demi suatu tujuan yang sama
Tidak merubah dirinya menjadi
organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan
VII. SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN
PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Secara umum,
dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat
diberikan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititikberatkan pada
kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi
pertumbuhan ekonomi.
A. Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap
Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai
kebijakan dan program yang diarahkan bagi perintisan dan dukungan koperasi
harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi yang konsisten secara teoritis dan
memenuhi syarat kelayakan dalam praktek. Dengan demikian, sekurang-kurangnya
akan terdiri atas tiga tahap de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah),
yaitu sbb:
Tahap I
Mendukung
perintisan organisasi koperasi. Prioritas dalam tahap ini unntuk merintis
berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur dan
kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan para anggotanya secara
efisien fengan menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi
kepentingan dan tujuannya. Diharapkan bahwa hal ini dapat ditingkatkan dalam
jangka panjang oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap II
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial
dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan
dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung perkembangan
sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian dan otonomi , artinya bantuan
langsung, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
Tahap III
Perkembangan
koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah
tahap-tahap swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang semula
disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi
sekunder dan tertier. Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak
langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya diciptakan melalui penggabungan
yang tepat berbagia instrument kebijakan yang berorientasi pada organisasi
koperasi.
B. Pemusatan Perhatian pada Pengembangan
Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan
bagi terbantuknya dan pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
Terdapat sejumlah (calon) anggota yang
cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan
secara aktif memperbaikinya.
Mereka memiliki gagasan-gagasan konkrit
mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan
kepentingan-kepentingan bersama.
Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja
sama yang potensial, yang dapat
diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
Mereka menganggap pembentukan koperasi
adalah alternative terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
Mereka bersedia untuk bekerja sama dan
membentuk satu kelompok koperasi.
Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk
berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaann koperasi dan untuk terlabih
dahulu memberikan kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang
dibutuhkan untuk maksud tersebut.
Tidak ada kaidah tradisional maupun
ketentuan dan peraturan hokum yang menghalangi suatu organisasi swadaya
koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap
lingkungan setempat.
Usaha-usaha
secara langsung untuk membantu pengambangan koperasi dari bawah harus dilakukan
dengan menyediakan landasan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang
sesuai dengan usaha untuk menunjang perkembangan prakoperasi.
Sesuai dengan
kebijakan ini sebaliknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada usaha-usaha
yang membantu mempersiapkan landasan bagi pengembangan koperasi dan menciptakan
suatu iklim di mana koperasi dapat tumbuh atas kekueatannya sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar