Dasar Hukum
Harta Gono-gini
Pada
dasarnya, tidak ada percampuran harta kekayaan dalam perkawinan antara suami
dan istri (harta gono-gini). Konsep harta gono-gini pada awalnya berasal dari
adat istiadat atau tradisi yang berkembang di Indonesia. Konsep ini kemudian
didukung oleh hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di negara kita.
Sehingga, dapat dikatakan ada kemungkinan telah terjadi suatu percampuran
antara kekayaan suami dan kekayaan istri (alghele gemeenschap van goederen)
dalam perkawinan mereka. Percampuran harta kekayaan (harta gono-gini) ini
berlaku jika pasangan tersebut tidak menentukan hal lain dalam perjanjian
perkawinan.
Dasar hukum
tentang harta gono gini dapat ditelusuri melalui undang-undang dan peraturan
berikut.
a. UU
Perkawinan pasal 35 ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta
gono-gini (harta bersama) adalah “Harta benda yang diperoleh selama masa
perkawinan”. Artinya, harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya
perkawinan tidak disebut sebagai harta gono-gini.
b. KUHPer
pasal 119, disebutkan bahwa “Sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut
hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal
itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta
bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakon atau diubah
dengan suatu persetujuan antara suami istri”.
c. KHI pasal
85, disebutkan bahwa “Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup
kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri”. Pasal ini sudah
menyebutkan adanya harta gono-gini dalam perkawinan. Dengan kata lain, KHI
mendukung adanya persatuan harta dalam perkawinan (gono-gini). Meskipun sudah
bersatu, tidak menutup kemungkinan adanya sejumlah harta milik masing-masing
pasangan, baik suami maupun istri.
d. Pada KHI
pasal 86 ayat 1 dan ayat 2, kembali dinyatakan bahwa “Pada dasarnya tidak ada
percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan” (ayat 1).
Pada ayat 2-nya lebih lanjut ditegaskan bahwa pada dasarnya harta istri tetap
menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya. Demikian juga sebaliknya, harta
suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
0 komentar:
Posting Komentar