1.Pengertian
(Definisi) Kepailitan
Kepailitan
merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan
keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal
ini
pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar
utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan
peraturan pemerintah.
Dari sudut
sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi
para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan
utang yang tidak dapat dibayar.
2. Peraturan
Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah
perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang
lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en
Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam
Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening.
Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan
yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak
1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri.
Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas
meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses
kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal
20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang
Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi
Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang
Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
nomor 135).
Undang-Undang
No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku,
yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto
Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan
diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR
dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba
Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No.
348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup
kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai
mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan
mengenai perkara kepailitan.
3. Tujuan
utama kepailitan
adalah untuk
melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator.
Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau
eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan
bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai
dengan hak masing-masing.
4. Lembaga
kepailitan
Pada dasarnya
merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak
apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga
kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan
kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung
jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
kepailitan sebagai lembaga yang juga
memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh
kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai
suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian
konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal
1131 dan 1132 KUH Perdata.
5. Para Pihak
yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
atas permohonan debitur sendiri
atas permintaan seorang atau lebih kreditur
Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan
lembaga bank
oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal
debitur merupakan perusahaan efek.
6.Syarat
Yuridis untuk kepailitan adalah :
1. Adanya
hutang
2. Minimal
satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Adanya
debitur
4. Adanya
kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan
peryataan pailit
6. Pernyataan
pailit oleh Pengadilan Niaga
7.Adapun para
pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan
demi kepentingan umum
4. Bank
Indonesia
5. Badan
Pengawas Pasar Modal
8.Langkah-langkah
yang ada dalam kepailitan ada 9 langkah, yaitu :
Permohonan pailit, syarat permohonan pailit
telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis diatas.
Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka
waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah
90 hari.
Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran
utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berapa jumlah utang dan
piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling
penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari
masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan
dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b) Debitur (tidak boleh
diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau nanti terjadi perbedaan
pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau kuasanya (jika berhalangan
untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus
hadir karena merupakan pengelola aset).
Perdamaian, jika perdamaian diterima maka
proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses
selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa
perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan
perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a)
mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis
telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harta pailit
umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d)
jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) ada kekuatan
eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya dapat dilakukan
secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan
usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan
keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f) rehabilitasi.
Homologasi akur, yaitu permintaan
pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana
debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain
harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi
ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada eksekusi atau terjadi
restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK)
yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran
perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya
insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.
Pemberesan/likuidasi, yaitu ppenjualan
harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur konkuren, setelah
dikurangi biaya-biaya.
Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan
nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima,
karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitsi
adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.
Kepailitan berakhir.
0 komentar:
Posting Komentar